BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak Asasai Manusia (HAM) mempunyai arti penting bagi
kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negara, dan
dalam hubungan antara sesama warga negara. HAM merupakan hak dasar yang
dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang diperoleh manusia dari Tuhan
YME dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. HAM tidak dapat
digganggu gugat oleh siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang
hidup manusia.
Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari
kawasan Eropa. Wacana awal HAM di Eropa yang dimulai dengan lahirnya Magna
Charta di Inggris pada 15 Juni 1215. Sejarah besar perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang
dikukukan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
pada tanggal 10 Desember 1948. Di Indonesia, HAM bersumber pada pancasila. Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Setiap hak
akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak tidak
memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atau dengan
kata lain dapat menimbulkan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Rumusan
Masalah
- Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
- Pelanggaran
HAM di Indonesia
3.
Landasan Hukum Penegakan HAM
di Indonesia
4. Lembaga penegak HAM di indonesia
Tujuan
- Untuk
mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
- Untuk
mengetahui pelanggaran - pelanggaran HAM terutama di negara Indonesia.
- Untuk
mengetahui landasan hukum penegakkan HAM di Indonesia
- Untuk
mengeatahui lembaga yang menangani Hak Asasi Manusia Indonesia.
Manfaat
Manfaat dari penyusunan makalah ini tidak lain adalah sebagai
wacana bagi pembaca umumnya masyarakat sekitar, khususnya mahasiswa STIE Dharma
Iswara Madiun, untuk mengetahui permasalahn hak asasi manusia, pelanggaran
terhadap hak asasi manusia, serta Lembaga yang menangani hak asasi manusia,
sehingga dapat meningkatkan pengetahuan terutama yang ada kaitannya dengan Hak
Asasi Manusia (HAM)
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Tilaar (2001) Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah Hak hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak hak
itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh
bersama dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi Manusia
pada dasarnya bersifat umum atau universal, karena diyakini bahwa beberapa hak
yang dimiliki manusia tidak memandang bangsa, ras atau jenis kelamin. Dasar
dari HAM adalah bahwa manusia harus memiliki kesempatan untuk berkembang sesuai
dengan bakat dan cita –citanya. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak
tergantung pada negara atau undang – undang dasar, dan keuasaan pemerintah.
Bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang
lebih tinggi, yaitu sang Pencipta. Hak Asasi Manusia (HAM) sering
disebut sebagai human right, dan dipahami banyak orang secara keliru.
HAM hanya diartikan secara sempit sebagai kebebasan. Padahal, HAM lebih luas
daripada kebebasan atau kebebasan itu hanya sebagian dari HAM. Secara teoritik
HAM lebih mudah dipahami daripada dilakukan dalam perilaku. HAM dapat diartikan
sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun juga dan
tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya
sebagai manusia. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39
tahun 1999, dijelaskan pengertian hak asasi manusia (HAM) seperti dalam pasal 1
ayat (1), HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) dimiliki oleh manusia semata –
mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka HAM tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain,
atau Negara lain. HAM diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain
ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang
harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Dalam pelaksanaanya, Hak Asasi Manusia (HAM) dibagi
atas berbagai jenis. Berikut ini pembagian jenis Hak Asasi Manusia dunia,
diantaranya:
1.
Hak asasi pribadi / Personal Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak asasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan
bakat dan minat
Pelanggaran
HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang
dimaksud dengan Pelanggaran HAM (Hak
Asasi Manusia) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara,
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kita semua tahu pada dasarnya sifat
manusia ada 2 yaitu Baik dan Buruk, dimana sifat itu akan mendominasi pada diri
seseorang pasti banyak hal dan faktor yang menyebabkan. Prilaku individu bisa
terbentuk dan di pengaruhi karena faktor pendidikan di keluarga, lingkungan
dimana seseorang bergaul, pendidikan agama dll.
Kasus-kasus HAM yang pernah Terjadi di Indonesia
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
Marsinah adalah salah satu korban
pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong
Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3. Kasus terbunuhnya wartawan
Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak
tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk
sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik
dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5. Peristiwa penculikan para
aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan
orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan
Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang
lainnya masih hilang).
6. Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei
1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I
terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi
Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang
luka-luka).
7. Peristiwa
kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup
setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia -
Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
8. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni
berawal dari masalah sepele yang merambat ke masalah SARA, sehingga dinamakan
perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan
banyak korban.
9. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang
memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat
Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
10. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak
dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah
pihak.
11. Kasus bom
Bali (2002)
Telah terjadi peristiwa pemboman di
Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan
menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari
warga negara Indonesia sendiri.
Tragedi ini
bermula saat Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi program master (S2)
di Universitas Utrecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974
menuju Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke
Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di bandara Schipol Amsterdam Munir
telah meninggal dunia dalam pesawat dan di indikasi karena Keracunan.
13. Kasus
Pembantaian di Mesuji (April 2011)
Kasus ini bermula dari sengketa
lahan perkebunan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SWA dengan Warga
Mesuji yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering
Ilir, Sumatera Selatan. karena sengketa ini terjadi pelanggaran HAM Berat.
Perih, luka,
pedih dan miris rasanya kalau
kita lihat video kasus pembantaian di mesuji banyak tubuh tanpa kepala, anggota
badan kehilangan tubuhnya, kepala yang kehilangan tubuh dan kenapa kasus kayak
gini masih saja terjadi di jaman yang semodern ini.
Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia
Untuk mengawal penegakkan HAM di
indonesia, diperlukan partisipasi masyarakat, baik secara pribadi maupun secara
institusi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pendidikan, Media
dan Pers, dan Lembaga – lembaga lainnya. Hal ini dirasakan sangat efektif dalam
membangun opini secara meluas akan pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia
sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Sekalipun HAM
bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut
berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi,
dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam suatu negara.
Cara pandang HAM di Indonesia tercermin dalam landasan hukum penegakanya,
yaitu:
a.
Landasan Idiil
Landasan idiil merupakan landasan
filosofis dan moral bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa memberikan
penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
(HAM). Landasan Idiil HAM di Indonesia adalah Pancasila sila ke-2
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
b.
Landasan Konstitusional
UUD 1945 menjadi landasan
konstitusional bagi bangsa dan Negara Indonesia dalam
memberikan penghormatan , pengakuan,
perlindungan, serta pengakuan HAM di Indonesia. Landasan konstitusional (UUD
1945) yakni:
·
Pembukaan UUD 1945 alenia ke-1 dan ke-4
·
Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J,
pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945
c.
Landasan Operasional
Landasan operasional adalah landasan
pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan
pelaksana seperti undang-undang (UU) dan TAP MPR. Pelaksanaan UU diatur lebih
lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan
peraturan daerah (Perda). Ketentuan peraturan perundangan tentang HAM sebagai
implementasi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1.
Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi
Manusia.
2.
Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
3.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak.
4.
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak.
5.
Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
6.
Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum .
7.
Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
8.
Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
9.
Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang
Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957
10. Undang-Undang
RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai
dasar ratifikasi Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958.
11. Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai
Dasar untuk Ratifikasi Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973.
12. Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi
ILO 182 tahun 1999.
13. Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang Perlindungan Anak.
14. Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
15. Undang-Undang
RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Di samping ketentuan Undang-Undang
seperti tersebut di atas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan
dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden. Berbagai aturan
tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Wanita.
2.
Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 1990 tentang
Pengesahan Hak-Hak Anak.
3.
Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
4.
Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun 1998 tentang
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
5.
Instruksi Presiden RI Nomor 26 tahun 1998 tentang
Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan
dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan.
6.
Keputusan Presiden RI Nomor 83 tentang Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi sebagai Dasar untuk
meratifikasi Konvensi ILO nomor 87 tahun 1948.
7.
Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2002 tentang
Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagai dasar Ratifikasi Konvensi ILO
nomor 88 tahun 1948.
Lembaga penegak HAM di indonesia
1)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM)
Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 50
tahun 1993
tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang
diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan UU No. 39 tahun 1999, lembaga tersebut telah
dikuatkan kedudukan dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisi
Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dapat dibentuk oleh Komnas HAM untuk
kasus-kasus tertentu. Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan
Pasal 99 UU No. 39 tahun 1999. Pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk:
a.
meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
b.
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu
pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Keempat fungsi tersebut selanjutnya dirinci menjadi 22 tugas dan kewenangan. Lebih
lanjut tugas dan kewenangan tersebut dapat dibaca dalam UU No. 39 tahun 1999
Pasal 89. Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara RI. Anggota Komnas HAM
terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan
berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia.
2)
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.
26 tahun 2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah
lingkup peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan HAM
dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7) merupakan contoh pelanggaran HAM
berat.
a.
Genosida
Usaha
sistematis untuk menghabisi suatu kaum atau suku bangsa oleh suku bangsa lain disebut
genosida. Tindakan pelanggaran hak asasi manusia ini adalah yang paling
mengerikan dan membahayakan bagi kehidupan suatu bangsa. Contoh tindakan
genosida terjadi pada Perang Dunia II ketika Hitler yang kala itu menjadi penguasa
Jerman hendak menghilangkan hak hidup bangsa Yahudi. Ribuan orang Yahudi mati
di kamp-kamp konsentrasi. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama disebut kejahatan genosida (Pasal 6). Hal
tersebut dilakukan dengan cara:
(1)
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
adanya kelahiran di dalam kelompok,
(2)
membunuh anggota kelompok,
(3)
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
(4)
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok, dan
(5)
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
b.
Kejahatan kemanusiaan
Perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan
diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil disebut kejahatan kemanusiaan. Sebagai contoh, kekejaman Tentara Serbia
Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia di tahun 1990-an dalam perang Balkan dan
kekejaman Polpot saat memerintah sebagai Presiden Kamboja (1975–1979). Serangan
kejahatan kemanusiaan tersebut menimbulkan:
1)
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
orang lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas ketentuan pokok
hukum internasional;
2)
penyiksaan;
3)
pembunuhan;
4)
penghilangan orang secara paksa;
5)
pemusnahan;
6)
perbudakan;
7)
pengusiran alau pemindahan penduduk secara paksa;
8)
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9)
kejahatan apartheid, yaitu sistem politik yang
diskriminatif terhadap manusia atas dasar pembedaan ras, agama, dan suku
bangsa;
10)
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau
bentukbentuk kekerasan seksual lain yang setara. Bentuk-bentuk penegakan HAM
tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
§ Pengadilan
ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum
diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000.
§ Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas mencari kejelasan kasus
HAM di luar pengadilan.
3)
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi
masyarakat dalam penegakkan HAM diatur dalam pasal 100-103 UU tentang HAM.
Partisipasi masyarakat dapat berbentuk :
a.
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), berhak berpartisipasi dalam
perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia
b.
Masyarakat juga berhak menyampaikan laporan atas
terjadinya pelanggaran HAM kepada komnas HAM atau lembaga lain yang bewenang
dalam rangka perlindungan, penegakkan dan pemajuan HAM
c.
Masyarakat berhak mengajukan usulan mengenai perumusan
dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada komnas HAM atau lembaga lain
d.
Masyarakat dapat bekerjasama dengan komnas HAM
melakukan penelitia, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak
asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan mengenai penegakkan HAM dan
Permasalahan yang pernah terjadi di indonesia dapat disimpulkan bahwa hak asasi
manusia adalah Hak hak yang melekat pada diri manusia, Hak tersebut diperoleh
bersama dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi Manusia
pada dasarnya bersifat umum atau universal, karena diyakini bahwa beberapa hak
yang dimiliki manusia tidak memandang bangsa, ras atau jenis kelamin. Dasar
dari HAM adalah bahwa manusia harus memiliki kesempatan untuk berkembang sesuai
dengan bakat dan cita –citanya. HAM juga bersifat supralegal, yang berarti
tidak tergantung pada negara atau undang - undang dasar, dan keuasaan pemerintah. Ada
berbagai jenis HAM diantaranya Hak asasi pribadi, Hak asasi politik, Hak asasi
hukum, Hak asasi ekonomi, Hak asasi peradilan dan Hak asasi sosial budaya.
Banyak
pelanggaran – pelanggaran terhadap HAM yang terjadi khususnya di negara kita
ini. Sebagai warga yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk ikut
menegakkan HAM dengan cara melaporkan peristiwa yang ada kaitannya dengan
pelaggaran terhadapa HAM. Sehinnga Hak Asasi Manusia bisa berjalan dengan baik
dan mendapat peradilan yang sesuai dengan hukum terutama di Indonesia.