Selasa, 14 Januari 2014

Filosofi untuk Penulis yang Terampuh
Filosofi untuk Penulis yg TERAMPUH
Uang itu sendiri tidak akan membawa
kebahagiaan utk Anda. Uang ditambah
punya pekerjaan yg tepat akan membawa
kebahagiaan yg besar. Jean B Rosenbaum
Aku menulis saban hari tanpa berharap dan
tanpa putus asa. Isak Divson
Banyak orang pintar yg punya pemikiran-
pemikiran yg baik, ide-ide, dan niat-niat, tapi
cuma sedikit dari mereka yg pernah
menerjemahkan semua itu kedalam tindakan.
John Handcock
JANGAN KECEWA jika hasil yg didapat
tidak seperti yg diharapkan. Percaya bahwa
semuanya adalah kesuksesan , bukan
kegagalan. Mengapa saya punya banyak
kesuksesan? Saya tahu banyak usaha yg
gagal . Thomas A Edison
Hidup tidaklah utk MENGELUH &
MENGADUH. Hidup adalah utk mengolah
hidup bekerja membalik tanah memasuki
rahasia langit & samudra, juga mencipta &
mengukir dunia. WS Rendra
Tulislah , kayak kamu omong, begitulah Anda
menulis dg bagus. Gothold E. Lessing
Antara mengembangkan kebiasaan baik dan
buruk nyaris sama mudahnya, dan ini
banyak mempermudah kehidupan. Ini berlaku
sama utk penulisan maupun hal-hal lain.
Herman Heitz
Yeah, kita benar-benar tak menemukan India,
tapi inilah daratan lain yg menjanjikan , kata
Columbus pada Isabel.
Samurai pergi ke pertempuran dg
perencanaan. Tapi saat pertarungan dimulai,
dia tidak lagi terpaku dg rencananya.
FilosofiZen
Ide genius adalah biasa. Yang luar biasa
adalah orang-orang yg bekerja keras utk
menghasilkannya.Asley Briliant
Suatu saat kamu perlu utk tidak memikirkan
kesuksesan & kegagalan. Jangan biarkan hal
itu mengganggu dirimu. Yang wajib kamu
kerjakan adalah menulis dan menulis hari
demi hari . Kamu siap mental menghadapi
kesalahan dalam tulisanmu, yg sulit dihindari,
dan siap menerima kegagalan. Anton Chekov
Jangan gugup. Bekerjalah dg tenang, dg
gembira, TANPA RASA TAKUT. Jangan
terburu-buru kayak kuda. Bekerjalah dg
sukacita. Henry Miler
Tidak menjadi masalah seberapa pelannya
kamu berjalan selama kamu tidak berhenti .
Nabi Khonghucu
Jika kamu tidak mampu menjadi genius,
jiplaklah orang-orang nekad . Eudess Wealty
Menulis itu kayak merayu. Pembicaraan yg
bagus adalah bagian dari rayuan. Jika tidak,
mengapa begitu banyak pasangan yg
memulai kencan malam dg makan bersama
berakhir di tempat tidur. Stephen King
RENCANAKAN JAM-JAM ANDA UTK
PRODUKTIF … RENCANAKAN MINGGU-
MINGGU ANDA UNTUK PENDIDIKAN…
RENCANAKAN TAHUN-TAHUN ANDA
UNTUK PUNYA TUJUAN… RENCANAKAN
HIDUP ANDA UNTUK MENGALAMI
PERTUMBUHAN… RENCANAKAN UNTUK
BERUBAH. RENCANAKAN UNTUK
TUMBUH. Iyanla Vanzant
Untuk merasakan kebahagiaan tidak berarti
hidup selalu bahagia. Tapi berarti Anda bisa
masuk ke dalam kondisi pikiran bahagia di
tengah kehidupan normal yg padat & kacau .
Jill Bolte Taylor
DENDAM — Tanpa membebaskan diri dari
MASA LALU, tak ada kebebasan sama
sekali. Krishamurti
Pikiran Anda akan menjawab sebagian besar
pertanyaan Anda, kalau Anda belajar rilex
dan menunggu jawaban. William S Borrough
Semua mimpi kita bisa menjadi nyata , kalau
kita punya nyali untuk mengejarnya. Walt
Disney
Burung terbang memakai sayapnya, manusia
terbang memakai cita-citanya.
Rencana = 50% dari kemenangan.
Lebih baik iseng-iseng ikut lomba daripada
bengong apalagi ngegarong. Peter son of John
Syarat-syarat karyawan yg diterima oleh
Perusahaan :
Rajin, jujur & bertanggung jawab.
Bisa bekerja dalam Tim.
Suka tantangan & semangat.
PUNYA KEMAUAN UNTUK KEJAR
TARGET.
Jika kita menggemari apa yg kita kerjakan,
maka dg sendirinya kita akan berbuat yg
terbaik utk mengerjakannya. Sam Walton
adalah orang yg punya visi unik, pantang
menyerah, optimis, dan BERANI
MENGAMBIL RESIKO, meskipun dahulu
90% selalu gagal ketika mengambil suatu
resiko. Dia orang terkaya pra-Bill Gates
Kreatif, santai, dan menyenangkan. Filosofi
Google
Maju terus, pantang mundur. Jangan goyah.
Peter son of John
By : Peter son of John

Sabtu, 21 Desember 2013

HAK ASASI MANUSIA



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak Asasai Manusia (HAM) mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negara, dan dalam hubungan antara sesama warga negara. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang diperoleh manusia dari Tuhan YME  dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. HAM tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang hidup manusia.
Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Wacana awal HAM di Eropa yang dimulai dengan lahirnya Magna Charta di Inggris pada 15 Juni 1215. Sejarah besar perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukukan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948. Di Indonesia, HAM bersumber pada pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atau dengan kata lain dapat menimbulkan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Rumusan Masalah
  1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  2. Pelanggaran HAM di Indonesia
3.      Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia
4.      Lembaga penegak HAM di indonesia
Tujuan
  1. Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Untuk mengetahui pelanggaran - pelanggaran HAM terutama di negara Indonesia.
  3. Untuk mengetahui landasan hukum penegakkan HAM di Indonesia
  4. Untuk mengeatahui lembaga yang menangani Hak Asasi Manusia Indonesia.  
Manfaat
Manfaat dari penyusunan makalah ini tidak lain adalah sebagai wacana bagi pembaca umumnya masyarakat sekitar, khususnya mahasiswa STIE Dharma Iswara Madiun, untuk mengetahui permasalahn hak asasi manusia, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, serta Lembaga yang menangani hak asasi manusia, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan terutama yang ada kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
                                 


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Tilaar (2001) Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal, karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memandang bangsa, ras atau jenis kelamin. Dasar dari HAM adalah bahwa manusia harus memiliki kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita –citanya. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada negara atau undang – undang dasar, dan keuasaan pemerintah. Bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu sang Pencipta. Hak Asasi Manusia (HAM) sering disebut sebagai human right, dan dipahami banyak orang secara keliru. HAM hanya diartikan secara sempit sebagai kebebasan. Padahal, HAM lebih luas daripada kebebasan atau kebebasan itu hanya sebagian dari HAM. Secara teoritik HAM lebih mudah dipahami daripada dilakukan dalam perilaku. HAM dapat diartikan sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun juga dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai manusia. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, dijelaskan pengertian hak asasi manusia (HAM) seperti dalam pasal 1 ayat (1), HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. HAM diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Dalam pelaksanaanya, Hak Asasi Manusia (HAM) dibagi atas berbagai jenis. Berikut ini pembagian jenis Hak Asasi Manusia dunia, diantaranya:
1.        Hak asasi pribadi / Personal Right
·       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·       Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·       Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.        Hak asasi politik / Political Right
·       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·       Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·       Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·       Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.        Hak asasi hukum / Legal Equality Right
·       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·       Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·       Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.        Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
·       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·       Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·       Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.        Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·       Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.        Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·       Hak mendapatkan pengajaran
·       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kita semua tahu pada dasarnya sifat manusia ada 2 yaitu Baik dan Buruk, dimana sifat itu akan mendominasi pada diri seseorang pasti banyak hal dan faktor yang menyebabkan. Prilaku individu bisa terbentuk dan di pengaruhi karena faktor pendidikan di keluarga, lingkungan dimana seseorang bergaul, pendidikan agama dll.







 






Kasus-kasus HAM yang pernah Terjadi di Indonesia

Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

3.      Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

4.      Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

5.      Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

6.      Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

7.      Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

8.      Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat ke masalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

9.      Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

10.  Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

11.  Kasus bom Bali (2002)
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.

Tragedi ini bermula saat Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi program master (S2) di Universitas Utrecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974 menuju Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di bandara Schipol Amsterdam Munir telah meninggal dunia dalam pesawat dan di indikasi karena Keracunan.

13.  Kasus Pembantaian di Mesuji (April 2011)
Kasus ini bermula dari sengketa lahan perkebunan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SWA dengan Warga Mesuji yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. karena sengketa ini terjadi pelanggaran HAM Berat.
Perih, luka, pedih dan miris rasanya kalau kita lihat video kasus pembantaian di mesuji banyak tubuh tanpa kepala, anggota badan kehilangan tubuhnya, kepala yang kehilangan tubuh dan kenapa kasus kayak gini masih saja terjadi di jaman yang semodern ini.
Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia
Untuk mengawal penegakkan HAM di indonesia, diperlukan partisipasi masyarakat, baik secara pribadi maupun secara institusi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pendidikan, Media dan Pers, dan Lembaga – lembaga lainnya. Hal ini dirasakan sangat efektif dalam membangun opini secara meluas akan pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Sekalipun HAM bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam suatu negara.
Cara pandang HAM di Indonesia tercermin dalam landasan hukum penegakanya, yaitu:
a.        Landasan Idiil
Landasan idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).  Landasan Idiil HAM di Indonesia adalah Pancasila sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
b.        Landasan Konstitusional
UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi bangsa dan Negara Indonesia dalam
memberikan penghormatan , pengakuan, perlindungan, serta pengakuan HAM di Indonesia. Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni:
·       Pembukaan UUD 1945 alenia ke-1 dan ke-4
·       Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32,  pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945
c.          Landasan Operasional
Landasan operasional adalah landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan pelaksana seperti undang-undang (UU) dan TAP MPR. Pelaksanaan UU diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan peraturan daerah (Perda). Ketentuan peraturan perundangan tentang HAM sebagai implementasi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1.         Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.         Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
3.         Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
4.         Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
5.         Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
6.         Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum .
7.         Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
8.         Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
9.         Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957
10.     Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958.
11.     Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973.
12.     Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999.
13.     Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang Perlindungan Anak.
14.     Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
15.     Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Di samping ketentuan Undang-Undang seperti tersebut di atas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden. Berbagai aturan tersebut adalah sebagai berikut.
1.         Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
2.         Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Hak-Hak Anak.
3.         Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
4.         Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
5.         Instruksi Presiden RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
6.         Keputusan Presiden RI Nomor 83 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi sebagai Dasar untuk meratifikasi Konvensi ILO nomor 87 tahun 1948.
7.         Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2002 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagai dasar Ratifikasi Konvensi ILO nomor 88 tahun 1948.
Lembaga penegak HAM di indonesia
1)        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50
 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan UU No. 39 tahun 1999, lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dapat dibentuk oleh Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu. Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 99 UU No. 39 tahun 1999. Pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk:
a.         meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
b.         mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut selanjutnya dirinci menjadi 22 tugas dan kewenangan. Lebih lanjut tugas dan kewenangan tersebut dapat dibaca dalam UU No. 39 tahun 1999 Pasal 89. Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara RI. Anggota Komnas HAM terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
2)         Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan HAM dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7) merupakan contoh pelanggaran HAM berat.
a.         Genosida
Usaha sistematis untuk menghabisi suatu kaum atau suku bangsa oleh suku bangsa lain disebut genosida. Tindakan pelanggaran hak asasi manusia ini adalah yang paling mengerikan dan membahayakan bagi kehidupan suatu bangsa. Contoh tindakan genosida terjadi pada Perang Dunia II ketika Hitler yang kala itu menjadi penguasa Jerman hendak menghilangkan hak hidup bangsa Yahudi. Ribuan orang Yahudi mati di kamp-kamp konsentrasi. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama disebut kejahatan genosida (Pasal 6). Hal tersebut dilakukan dengan cara:
(1)          memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah adanya kelahiran di dalam kelompok,
(2)          membunuh anggota kelompok,
(3)          menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
(4)          mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, dan
(5)          memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b.         Kejahatan kemanusiaan
Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil disebut kejahatan kemanusiaan. Sebagai contoh, kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia di tahun 1990-an dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot saat memerintah sebagai Presiden Kamboja (1975–1979). Serangan kejahatan kemanusiaan tersebut menimbulkan:
1)             perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional;
2)             penyiksaan;
3)             pembunuhan;
4)             penghilangan orang secara paksa;
5)             pemusnahan;
6)             perbudakan;
7)             pengusiran alau pemindahan penduduk secara paksa;
8)             penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9)             kejahatan apartheid, yaitu sistem politik yang diskriminatif terhadap manusia atas dasar pembedaan ras, agama, dan suku bangsa;
10)         perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentukbentuk kekerasan seksual lain yang setara. Bentuk-bentuk penegakan HAM tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
§  Pengadilan ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000.
§  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas mencari kejelasan kasus HAM di luar pengadilan.

3)        Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam penegakkan HAM diatur dalam pasal 100-103 UU tentang HAM. Partisipasi masyarakat dapat berbentuk :
a.         Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia
b.         Masyarakat juga berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada komnas HAM atau lembaga lain yang bewenang dalam rangka perlindungan, penegakkan dan pemajuan HAM
c.         Masyarakat berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada komnas HAM atau lembaga lain
d.        Masyarakat dapat bekerjasama dengan komnas HAM melakukan penelitia, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari pembahasan mengenai penegakkan HAM dan Permasalahan yang pernah terjadi di indonesia dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah Hak hak yang melekat pada diri manusia, Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal, karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memandang bangsa, ras atau jenis kelamin. Dasar dari HAM adalah bahwa manusia harus memiliki kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita –citanya. HAM juga bersifat supralegal, yang berarti tidak tergantung pada negara atau undang -  undang dasar, dan keuasaan pemerintah. Ada berbagai jenis HAM diantaranya Hak asasi pribadi, Hak asasi politik, Hak asasi hukum, Hak asasi ekonomi, Hak asasi peradilan dan Hak asasi sosial budaya.
Banyak pelanggaran – pelanggaran terhadap HAM yang terjadi khususnya di negara kita ini. Sebagai warga yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk ikut menegakkan HAM dengan cara melaporkan peristiwa yang ada kaitannya dengan pelaggaran terhadapa HAM. Sehinnga Hak Asasi Manusia bisa berjalan dengan baik dan mendapat peradilan yang sesuai dengan hukum terutama di Indonesia.

ILMU BERMANFAAT © 2008 Template by:
SkinCorner